Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan secara mingguan. (3) Penyaluran PBB dan BPHTB bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan Nopember tahun anggaran berjalan. (4) Penyaluran PBB bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bulan Nopember tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda