Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Alokasi DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf Ketiga Penyaluran
Koreksi Anda