Koreksi Pasal 24
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) DBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
(2) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 20% . . .
b. 20% (dua puluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
