Koreksi Pasal 8
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut :
a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
dan
b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
b. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Paragraf Keempat Penetapan Alokasi DBH Pajak
Koreksi Anda
