Koreksi Pasal 10
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dan DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan:
a. berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan; dan
b. paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
Koreksi Anda
