Koreksi Pasal 47
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kelebihan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dialokasikan sebagai DAU tambahan.
(2) DAU . . .
(2) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
Paragraf Kedua Penetapan Alokasi
Koreksi Anda
