Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri teknis melakukan pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH DR. (2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran rehabilitasi hutan dan lahan yang berasal dari DBH DR.
Koreksi Anda