Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melakukan perumusan formula dan penghitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Menteri Keuangan menyampaikan formula dan perhitungan DAU sebagai bahan penyusunan RAPBN.
Koreksi Anda