Koreksi Pasal 17
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berasal dari :
a. Iuran Tetap (Land-rent); dan
b. Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty).
Koreksi Anda
