Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 25, Menteri Keuangan meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DBH sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) untuk tahun anggaran berikutnya. Pasal 35 . . .
Koreksi Anda