Koreksi Pasal 54
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
a Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan b Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.
(2) Penentuan Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
(3) Besaran alokasi DAK masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Koreksi Anda
