Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu per duabelas) dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan. (3) Tata cara penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda