Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. (2) DAK . . . (2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional.
Koreksi Anda