Koreksi Pasal 50
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
(2) DAK . . .
(2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional.
Koreksi Anda
