Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 53
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah menerima usulan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK.
Koreksi Anda
Setelah menerima usulan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran