Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan Tahun Anggaran 2007 jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% (dua puluh lima setengah persen) . . . persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN. (2) Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2008
Koreksi Anda