Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dirumuskan berdasarkan: a. Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus; dan b. Karakteristik daerah. (2) Kriteria . . . (2) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Koreksi Anda