Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun sebelumnya.
Koreksi Anda