Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksudkan dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan [.aut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pu1au, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasar.rna dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan . . .
7
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan berbagai sektor kegiatan.
bag
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10, Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang diprioritaskan bagi kepentingan nasional'
11. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara' pertahanan dan keaman€ut negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
12. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segr kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebaeai tempat kegiatan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda
14. Garis Batas Klaim Unilateral adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Timor kste dan Negara Australia yang diklaim secara unilateral oleh INDONESIA dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA'
15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang laut untuk setiap dan ketentuan
16. Pulau-Pulau. . .
SK No l91272A kawasan / zona peruntukan.
NE:PUEUK INDONESIA
16. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
17. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
18. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, rcr:.a tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
19. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
20. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/ atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.
2L, Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
22. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/ atau perawatan kaPal.
23. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau Pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut
24. Sumber Daya lkan adalah potensi semua jenis ikan'
25. Pelabuhan. . .
SK No l9127l A
TnililrftTftr
25. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/ atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
26. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegrrng kekuasaan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28. Masyarakat addah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
29. Menteri adalah menteri Yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah [.aut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
l2l Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zona tambahanl
b. zpna ekonomi eksklusif INDONESIA; dan
c. landas kontinen.
Pasal 3...
SK No l91270A
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antanndlayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi:
a, sebelah utara, yaitu:
l. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat pada koordinat 9" 27' Lintang Selatan - 125' 5' Bujur Timur ke arah barat daya sepanjang pantai selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara fimur ke Tanjung Oisina, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 2l' Lintang Selatan - 123" 27'Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan Tanjung Oisina, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO" 2L'Lintang Selatan - 123" 27'Bujur Timur ke arah barat daya ke Tanjung Pukuatu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 25' Lintang Selatan - 123" 22'Buix Timur;
3. garis yang menghubungkan Tanjung Pukuatu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO" 25' Lintang Selatan - 123' 22' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara fimur ke Tanjung Boa, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 56' Lintang Selatan - 122" 50'Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan Tanjung Boa, Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' 56' Lintang Selatan - 122" 50' Bujur Timur ke arah barat ke bagian timur PuLau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 49' Lintang Selatan - l2l' L6'Bujur Timur;
5.garis,..
NE:PIIBUK INDONESIA
5. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat loo 49' Lintang Selatan - l2l' 16'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan hrlau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur ke bagran barat Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 49' Lintang Selatan - l2L' 16'Bujur Timur;
6. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur pada koordinat 1O' 49' Lintang Selatan - L2L" 16'Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Ngunju, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 18' Lintang Selatan - l2O" 27'Bujur Timur;
7. garis yang menghubungkan Tanjung Ngunju, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 18' Lintang Selatan - l2O" 27'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara fimur ke Tanjung Karosso, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 33' Lintang Selatan - 118" 55' Bujur Timur;
8. garis yang menghubungkan Tanjung Karosso, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Lintang Selatan - 118' 55' Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Toro Doro, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat koordinat 8" 53' Lintang Selatan - 118' 28'Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Tanjung Toro Doro, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat koordiflat 8o 53' Lintang Selatan - 118" 28' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sumbawa ke Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Utara - LL6" 42' Bujurfimur;
1O.garis...
SK No l91268A
T f,EFUBLIK INDONE€IA
10. garis yang menghubungkan Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Utara - 116" 42' Bujur Timur ke arah barat ke Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 116' 35' Bujur Timur;
11. garis yang menghubungkan Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 116' 35' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Lombok ke Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 49' Lintang Utara - 115' 50' Bujur Timur;
12. garis yang mengh Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 49' Lintang Utara - 115" 5O' Bujur Timur ke arah barat ke bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8' 49' Lintang Utara - 115" 35' Bujur Timur;
13, garis yang menghubungkan bagan selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8' 49' Lintang Utara - 115' 35' Bujur Timur ke arah barat daya ke titik pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 115' 9' Bujur Timur;
14. garis yang menghubungkan titik pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 115" 9' Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Bantenan, Kabupaten Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8' 45' Lintang Utara - 114' 35' Bujur fimur;
15. garis yang menghubungkan Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyu.wangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8' 45' Lintang Utara - 114' 35' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Jawa ke Tanjung Guha Kolak Penida, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada koordinat 6' 5O' Lintang Utara - 105" 14' Bujur Timur;
b. sebelah . . .
FITTTFITTXNIIITIrITIA
(2t
b. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Guha Kolak Penida, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada koordinat 6" 5O' Lintang Utara - 105' 14' Bujur Timur ke arah barat daya ke titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8' 52' Lintang Utara - lO2' 38' Bujur Timur;
c. sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8' 52' Lintang Utara - lO2" 38' Bujur fimur ke arah timur ke titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8" 2l'Lintang Selatan - LL7" 09' Bujur fimur;
d. sebelah timur yaitu garis yang menghubungkan titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8" 21'Lintang Selatan - 117" O9'Bujur Timur ke arah barat laut ke bagian selatan Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara fimur pada koordinat pada koordinat 9" 27' Lintang Selatan - 125' 5' Bujur Timur;
Peta batas rencana zonasi Kawaean Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagtan tidak Peraturan PRESIDEN ini.
dari
(3) Wilayah perencanaEm rencana zonasi Kawasan Antarwilayah taut Selatan Jawa BaIi dan Nusa Tenggara berada di dalam batas wilayah rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa BaIi dan Nusa Tenggara berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Selatan Jawa Pasal 5...
SK No l91266A dan Nusa Tenggara,
:I{ITFTTIilTTIiT.TIT*TI]! -lo-
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sel,atan Jawa Bali dan Nusa Tenggara berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Strukhrr Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang wilayah;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d. penetapan Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum;
e. koordinasi pelaksanaan pembangunan di laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara;
f. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara; dan C. pengendalian pemanfaatan ruang laut di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebdakan dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;
b. Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
B^gian . . .
EflIEiIIiIFiitr[i=FTA - 1l -
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b, sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 18
(l) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. PelabuhanPerikanan;
b. sentra kegiatan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha
(3) Pusat industri kel,autan se ayat (1) huruf b meliputi:
dimaksud pada
a. Sentra Industri Maritim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
Pasal 19...
_23_ Pasd 19 (l) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan yang terdiri atas:
rencana Pelabuhan Perikanan;
penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPI);
d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP);
penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan pengembangan pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Pasal 20
Pasal 23
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta di Kabupaten Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo;
c. Provinsi . , .
b SK No I9I233 A
I
c. d Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Sumbawa, Kabupaten l,ombok Barat, Kabupaten lombok Tengah, dan Kabupaten lombok Timur; dan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Kupang, Kabupaten fimor Tengah Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Sumba fimur,
Pasal 24
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 25
Sentra Industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b paling sedikit Kabupaten Kebumen, Kabupaten Bantul, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten l,ombok Tengah.
Pasal 26
(l) Fungsi pusat perhrmbuhan kelautan dan serta pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang.
l2l Rrsat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Paragral 2 Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Pasal 34
Arahan rlencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan/atau c, afahan rencana PoLa Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT,
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebdakan dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;
b. Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
B^gian . . .
EflIEiIIiIFiitr[i=FTA - 1l -
BAB Kedua
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi di Wilayah Perairan
Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tu.iuan untuk mewujudkan
a. peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Iaut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional;
kegiatan perikanan tangkap secara c,
d. e.
berkelanjutan;
kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batubara;
?DI\A dan keamanan untuk menjagg.
kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara;
f, perluasan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya lkan;
g, kelestarian alur migrasi biota la,ut;
h. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim;
dan
i. pendayagunaan sumber daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil.
Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tu.iuan untuk mewujudkan
a. peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Iaut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional;
kegiatan perikanan tangkap secara c,
d. e.
berkelanjutan;
kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batubara;
?DI\A dan keamanan untuk menjagg.
kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara;
f, perluasan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya lkan;
g, kelestarian alur migrasi biota la,ut;
h. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim;
dan
i. pendayagunaan sumber daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil.
Pasal 8
(1) Kebijakan untuk mewujudkan fungsi susunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
peran Pelabuhan Perikanan untuk peran dan kelautan huruf a kegiatan perikanan tangkap;
SK No l91264A
a. b. pengembangan, . .
,IEPUBUK INDONESIA
sentra kegiatan perikanan tangkap;
pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya;
pengembangan sentra kegiatan usaha
e. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan f, pengembangan Sentra Industri Maritim.
l2l Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan
b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap;
b. c.
d. b.
prasarana dan sarana pada sentra kegiatan perikanan tangkap;
c. menata konektivitas a-ntar sentra kegiatan perikanan tangkap; dan
d. keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap.
(4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
kawasan daya klaster unggulan usaha yang perikanan budi berkelanjutan;
a
b. mengembangkan . . .
b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;
c. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;
d. mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan
e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daYa.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pendukung sentra usaha Pergaraman; dan
b. meningkatkan peran dan fungsi sentra usaha Pergaraman berbasis Masyarakat.
(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan;
b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
c. meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
prasarana dan sarana prasarana dan sarana
a. b.
pendukung Sentra Industri Maritim;
peran dan fungsi Sentra Industri c peran Masyarakat Sentra Industri Maritim.
dalam Pasal 9...
SK No l91262A Maritim; dan
nTTrrf:I[ilTf f'T;IIlTf n -t4-
Pasal 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim;
b. pengelolaan dan Alur-Pelayaran (21 dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut.
Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a, mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Laut;
pemantapan Pelabuhan [.aut guna kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor-impor; dan meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan laut untuk Laut skala nasional dan internasional.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
upaya pengawasan dan
b. c
a. b.
c
d. pengamanan di koridor alur laut INDONESIA;
peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran;
meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran;
aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif dan berkesinambungan;
menjamin penyelenggaraan hak lintas alur laut kepulauan INDONESIA; dan
f. meningkatkan . . .
SK No 19126l A e
II pelindungan lingkungan Laut,
(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
f. meningkatkan efektifitas keamanan Alur- Pelayaran dengan pemasangan dan/atau
a. pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang laut lainnya; dan
b. melaksanakan dan meningkatkan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinarnbungan.
Pasal 10
Pasal 12
(1) Kebijakan untuk mewujudkan zona diplomasi dan pertahanan dan keamanan untuk menjqga kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi:
a. pengembangata zrrna pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal;
b. penetapan batas wilayah negara di Laut melalui upaya penganranan dan penegakan hukum.
(21 Strategi untuk pengembangan zona pertahanan dan c tikan pemanfaatan ruang Laut lainnya;
dengan negara tetangga;
dengan prasarrana dan sarana pertahanan dan keamanan;
keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
efektivitas kegiatan di z.ona dan keamanan dengan
a. pendukung kegiatan dan
b. c
J
c frekuensi pengawasan dengan
(3) menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi dengan negara tetangga.
Strategi untuk penetapan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melakukan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi INDONESIA dal,am batas maritim.
(4) Strategi untuk upaya pengamanan dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a, melaksanakan ketaatan kapal;
dan penertiban
b. meningkatkan koordinasi antar lembaga dan pemerintah dalam penang€rnan pelanggaran tindak pidana; dan
c. meningkatkan dan membina peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Keb[iakan untuk mewujudkan kelestarian alur migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g berupa pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan.
(21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
sistem
b. c.
d. e dan pengawasan alur migrasi biota Laut yang spesies langka, spesies terancam punah, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, dan spesies dilindungi;
c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan lainnya; dan pemanfaatan ruang Laut
d. melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan alur migrasi biota Laut.
Pasal 15
(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi:
a, peningkatan ketahanan wilayah pesisir berbasis mitigasi bencana dan perubahan iklim;
ketahanan Masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim; dan ketahanan wilayah PPKT terhadaP b
b. bencana dan dampak perubahan iklim.
c. (2) Strategi. . .
l2l Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir berbasis mitigasi bencana dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa prasarana dan sarana bantu pendeteksi bencana dan perubahan iklim.
(3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat terhadap bencana dan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa peningkatan kesadaran dan keterampilan Masyarakat dalam bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
(4) Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah PPKT terhadap bencana dan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan riset pada wilayah PPKT terkait kebencanaan serta perubahan iklim;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung untuk kenaikan air laut dan erosi/abrasi di wilayah PPKT; dan
c. mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim pada wilayah PPKT.
Pasal 16
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pendayagunaan sumber (21 daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i berupa pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.
Strategi untuk pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membangun agromina wisata secara terpadu antara darat dan Laut sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki;
b. memberdayakan dan kapasitas dan peran Masyarakat serta kepentingan ddam mengelola agromina wisata secara SK No 191254A
c. membangun . . .
REFUBUT INDONESI,A
c. membangun dan meningkatkan peran PPKT dan pulau-pulau kecil dalam menghasilkan produk- produk yang berkualitas dan berdaya saing baik di pasar domestik maupun ekspor;
d, membangun infrastruktur serta prasarana dan sarana untuk meningkatkan konektivitas antar PPKT, pulau-pulau kecil, dan pulau besar dalam rangka agromrna wisata dan pemasaran produk; dan meningkatkan pendayagunaan sumber daya dan e Jasa lingkungan PPKT yang inovatif dan bernilai tambah.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan fungsi susunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
peran Pelabuhan Perikanan untuk peran dan kelautan huruf a kegiatan perikanan tangkap;
SK No l91264A
a. b. pengembangan, . .
,IEPUBUK INDONESIA
sentra kegiatan perikanan tangkap;
pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya;
pengembangan sentra kegiatan usaha
e. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan f, pengembangan Sentra Industri Maritim.
l2l Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan
b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap;
b. c.
d. b.
prasarana dan sarana pada sentra kegiatan perikanan tangkap;
c. menata konektivitas a-ntar sentra kegiatan perikanan tangkap; dan
d. keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap.
(4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
kawasan daya klaster unggulan usaha yang perikanan budi berkelanjutan;
a
b. mengembangkan . . .
b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;
c. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;
d. mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan
e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daYa.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pendukung sentra usaha Pergaraman; dan
b. meningkatkan peran dan fungsi sentra usaha Pergaraman berbasis Masyarakat.
(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan;
b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
c. meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
prasarana dan sarana prasarana dan sarana
a. b.
pendukung Sentra Industri Maritim;
peran dan fungsi Sentra Industri c peran Masyarakat Sentra Industri Maritim.
dalam Pasal 9...
SK No l91262A Maritim; dan
nTTrrf:I[ilTf f'T;IIlTf n -t4-
Pasal 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim;
b. pengelolaan dan Alur-Pelayaran (21 dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut.
Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a, mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Laut;
pemantapan Pelabuhan [.aut guna kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor-impor; dan meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan laut untuk Laut skala nasional dan internasional.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
upaya pengawasan dan
b. c
a. b.
c
d. pengamanan di koridor alur laut INDONESIA;
peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran;
meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran;
aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif dan berkesinambungan;
menjamin penyelenggaraan hak lintas alur laut kepulauan INDONESIA; dan
f. meningkatkan . . .
SK No 19126l A e
II pelindungan lingkungan Laut,
(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
f. meningkatkan efektifitas keamanan Alur- Pelayaran dengan pemasangan dan/atau
a. pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang laut lainnya; dan
b. melaksanakan dan meningkatkan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinarnbungan.
Pasal 10
Pasal 12
(1) Kebijakan untuk mewujudkan zona diplomasi dan pertahanan dan keamanan untuk menjqga kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi:
a. pengembangata zrrna pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal;
b. penetapan batas wilayah negara di Laut melalui upaya penganranan dan penegakan hukum.
(21 Strategi untuk pengembangan zona pertahanan dan c tikan pemanfaatan ruang Laut lainnya;
dengan negara tetangga;
dengan prasarrana dan sarana pertahanan dan keamanan;
keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
efektivitas kegiatan di z.ona dan keamanan dengan
a. pendukung kegiatan dan
b. c
J
c frekuensi pengawasan dengan
(3) menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi dengan negara tetangga.
Strategi untuk penetapan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melakukan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi INDONESIA dal,am batas maritim.
(4) Strategi untuk upaya pengamanan dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a, melaksanakan ketaatan kapal;
dan penertiban
b. meningkatkan koordinasi antar lembaga dan pemerintah dalam penang€rnan pelanggaran tindak pidana; dan
c. meningkatkan dan membina peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Keb[iakan untuk mewujudkan kelestarian alur migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g berupa pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan.
(21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
sistem
b. c.
d. e dan pengawasan alur migrasi biota Laut yang spesies langka, spesies terancam punah, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, dan spesies dilindungi;
c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan lainnya; dan pemanfaatan ruang Laut
d. melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan alur migrasi biota Laut.
Pasal 15
(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi:
a, peningkatan ketahanan wilayah pesisir berbasis mitigasi bencana dan perubahan iklim;
ketahanan Masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim; dan ketahanan wilayah PPKT terhadaP b
b. bencana dan dampak perubahan iklim.
c. (2) Strategi. . .
l2l Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir berbasis mitigasi bencana dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa prasarana dan sarana bantu pendeteksi bencana dan perubahan iklim.
(3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat terhadap bencana dan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa peningkatan kesadaran dan keterampilan Masyarakat dalam bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
(4) Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah PPKT terhadap bencana dan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan riset pada wilayah PPKT terkait kebencanaan serta perubahan iklim;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung untuk kenaikan air laut dan erosi/abrasi di wilayah PPKT; dan
c. mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim pada wilayah PPKT.
Pasal 16
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pendayagunaan sumber (21 daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i berupa pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.
Strategi untuk pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membangun agromina wisata secara terpadu antara darat dan Laut sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki;
b. memberdayakan dan kapasitas dan peran Masyarakat serta kepentingan ddam mengelola agromina wisata secara SK No 191254A
c. membangun . . .
REFUBUT INDONESI,A
c. membangun dan meningkatkan peran PPKT dan pulau-pulau kecil dalam menghasilkan produk- produk yang berkualitas dan berdaya saing baik di pasar domestik maupun ekspor;
d, membangun infrastruktur serta prasarana dan sarana untuk meningkatkan konektivitas antar PPKT, pulau-pulau kecil, dan pulau besar dalam rangka agromrna wisata dan pemasaran produk; dan meningkatkan pendayagunaan sumber daya dan e Jasa lingkungan PPKT yang inovatif dan bernilai tambah.
BAB Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b, sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(l) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. PelabuhanPerikanan;
b. sentra kegiatan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha
(3) Pusat industri kel,autan se ayat (1) huruf b meliputi:
dimaksud pada
a. Sentra Industri Maritim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
Pasal 19...
_23_ Pasd 19 (l) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan yang terdiri atas:
rencana Pelabuhan Perikanan;
penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPI);
d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP);
penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan pengembangan pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Pasal 20
Pasal 23
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta di Kabupaten Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo;
c. Provinsi . , .
b SK No I9I233 A
I
c. d Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Sumbawa, Kabupaten l,ombok Barat, Kabupaten lombok Tengah, dan Kabupaten lombok Timur; dan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Kupang, Kabupaten fimor Tengah Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Sumba fimur,
Pasal 24
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 25
Sentra Industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b paling sedikit Kabupaten Kebumen, Kabupaten Bantul, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten l,ombok Tengah.
Pasal 26
(l) Fungsi pusat perhrmbuhan kelautan dan serta pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang.
l2l Rrsat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b metiputi:
a, sistem jaringan transportasi; dan
b. sistemjaringantelekomunikasi.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b' Alur-Pe,aYaran
(3) sistem.. .
SK No l91232A
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah Laut.
Pasal 28
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Pangandaran/Bojongsalawe di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat;
b. Pelabuhan Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
c. Pelabuhan Tanjung Intan di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
d. Pelabuhan Pacitan di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur;
e. Pelabuhan Batutua di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f. Pelabuhan Papela di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
g. Pelabuhan Kolbano di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan perundang- undangan yar,g menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 29
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. alur laut kepulauan INDONESIA I;
c. alur laut kepulauan INDONESIA II;
d. alur laut kepulauan INDONESIA III; dan
e. bagan pemisah lalu lintas.
(2) Alur-Pelayaran
EtrEIiItrN
(71
(2) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur laut kepulauan INDONESIA I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi sebagian perairan sebelah barat Provinsi Banten.
(5) Alur laut kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi sebagian perairan sebelah timur Provinsi Bali.
(6) AIur laut kepulauan INDONESIA III dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di perairan Selat lombok.
Pasal 30
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) merupa.kan alur kabel bawah laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Banten;
b. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Barat;
c. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Tengah;
d. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;
e. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur;
f. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Bali;
g. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
h. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 31
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 30 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Pasal 32...
SK No l91230A
JI
Pasal 32
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (sahr banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturafl PRESIDEN ini.
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b metiputi:
a, sistem jaringan transportasi; dan
b. sistemjaringantelekomunikasi.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b' Alur-Pe,aYaran
(3) sistem.. .
SK No l91232A
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah Laut.
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Pangandaran/Bojongsalawe di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat;
b. Pelabuhan Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
c. Pelabuhan Tanjung Intan di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
d. Pelabuhan Pacitan di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur;
e. Pelabuhan Batutua di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f. Pelabuhan Papela di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
g. Pelabuhan Kolbano di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan perundang- undangan yar,g menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 29
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. alur laut kepulauan INDONESIA I;
c. alur laut kepulauan INDONESIA II;
d. alur laut kepulauan INDONESIA III; dan
e. bagan pemisah lalu lintas.
(2) Alur-Pelayaran
EtrEIiItrN
(71
(2) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur laut kepulauan INDONESIA I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi sebagian perairan sebelah barat Provinsi Banten.
(5) Alur laut kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi sebagian perairan sebelah timur Provinsi Bali.
(6) AIur laut kepulauan INDONESIA III dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di perairan Selat lombok.
Pasal 30
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) merupa.kan alur kabel bawah laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Banten;
b. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Barat;
c. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Tengah;
d. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;
e. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur;
f. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Bali;
g. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
h. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 31
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 30 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Pasal 32...
SK No l91230A
JI
Pasal 32
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (sahr banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturafl PRESIDEN ini.
BAB Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Paragral 2 Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Arahan rlencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan/atau c, afahan rencana PoLa Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT,
BAB 3
Rencana Pola Ruang Laut di Luar Perairan Pesisir
BAB Keenam
Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
BAB IV
RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI Bagran Kesatu Umum
BAB Kedua
T\rjuan, Keb{iakan dan Strategi Perencanaan 7-onasi di Wilayah Yurisdiksi Paragraf I
BAB Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi (s) dimaksud pada ayat (3) berupa kabel
BAB Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
BAB Kelima
Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
BAB Keenam
Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
BAB V
RENCANA PEMANFAATAN RUANG I,AUT
BAB VI
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana 7-onasi
BAB Ketiga
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang taut Pasal lO4 Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan ruang Iaut sebagaimana
BAB Keempat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
BAB 1
Pemberian Insentif (1) Pasal 1O5
BAB VIII
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI (1) (21
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN Pasa1 118 (1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku,
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 19 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 apt (21 huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap pelayanan dasar Perikanan dengan target mencapai kelas ppl sglagqimans dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditraksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 2l Perikanan untuk tahap kapasitas pelayanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l huruf d meliputi:
a. Pelabuhan . . .
a. b.
c. e
f. (l)
I iIlIFIlniIIIFLfIi=FIf l!
t2t
a. Pelabuhan Perikanan Cilauteureun di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Adhikarta di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;
c. Pelabuhan Perikanan Sadeng di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryalarta;
d. Pelabuhan Perikanan Gesing di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yog/almrta;
e. Pelabuhan Perikanan Grajagan di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
f. Pelabuhan Perikanan Pancer di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
C. Pelabuhan Perikanan Puger di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur;
h. Pelabuhan Perikanan Pondok Dadap di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur;
i, Pelabuhan Perikanan Tambakrejo di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur;
j. Pelabuhan Perikanan Popoh di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur; dan
k. Pelabuhan Perikanan Tamperan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf e meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Banten Selatan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten lebak, Provinsi Banten;
b. Pelabuhan Perikanan Cikidang di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat;
c. Pelabuhan Perikanan Prig di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur; dan
d. Pelabuhan Perikanan Teluk Awang di Ihbupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat,
(3) Pelabuhan. . .
SK No l91234A
EtrIIFITiIIIT{IIIFHN
(3) Pelabuhan Perikanan untuk tahap pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas PPS dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Binuangeun di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
b. Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat; dan
c. Pelabuhan Perikanan Cilacap di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
(4) Dalam hal frrdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagairnana dimaksud pada ayat (1), ayat l2l, dan ayat (3) maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal22 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten , Kabupaten Cilacap, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kabupaten Badung, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten lpmbok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupa.ten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan tangkap secara berkelanj utan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya;
b, peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan;
c. pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
d. pengelolaan dan penataan rumpon.
(21 Strategi untuk pendayagunaan Sumber Daya lkan dengan daya dukung yang ada dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melakukan pengaturan zona terukur;
b, meLakukan pengaturan kuota dan ikan ikan;
Sumber Daya
(3) Strategi. . .
c meningkatkan upaya pelindungan Ikan terhadap perubahan iklim.
(3) Strategi untuk produksi perikanan tangkap yang didukung denga.n modernisasi teknologi perikanan sebagaimana dimaksud Pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan untuk mendukung penangkapan ikan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
teknologi perikanan terkait kegiatan penangkapan ikan, ikan, serta prasarana dan sarana terkait; dan c kapasitas nelayan lokal dan
(4) nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkaPan ikan.
Strategi untuk pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung untuk pengawasan;
pelaksanaan kegiatan pemantauan, , dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan hukum bag pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal.
b. b
c. (5) Strategi untuk pengelolaan dan penataan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pengaturan jumlah dan sebaran rumpon' Pasal 1l (l) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan Pertambangan minyak batubara sebagaimana dan gas bumi, dan mineral dan dimaksud datam Pasal 7 huruf d berupa pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara.
l2l Strategi untuk pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ruang Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral SK No l91259A a, dan batu bara;
b. mengembangkan . . .
,(
b. mengembangkan riset dan teknologi Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara;
c. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi dan mineral serta batu bara secara berkelanjutan;
d. mengembangkan prasarana dan aarana pendukung kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara; dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumber daya minyak dan gas bumi khususnya di zona Pertambangan minyak dan gas bumi yang memiliki risiko/dampak lingkungan yang tinggi terhadap kualitas perairan dan ekosistem Laut.
(l) Kebijakan untuk mewujudkan perluasan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengembangan Kawasan Konservasi di Laut berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
b. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam;
c, pengembangan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut untuk efektivitas dan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut dalam mendukung perikanan berkelanjutan; dan pelindungan dan pelestarian untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi. . .
SK No l91257A d
Il RE:PUBUT INDONESIA
(21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di Laut berbasis Kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a, mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan Fri
(3)
(4)
b. dan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan secara biologis dan ekologis' Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar perairan pesisir; dan
b. dan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar perairan pesisir.
Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk efektivitas dan Kawasan Konservasi di Laut dalam mendukung perikanan tan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi;
b. mengelola jejaring Kawasan Konservasi;
mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan jejaring l(awasan Konservasi;
d. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi;
e. efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi; dan pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Konservasi.
(5) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan se dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
efektivitas Sumber
c. f.
SK No l91256A a, Daya Ikan di WPPNRI;
b. pengembangan. . .
tTTiTT:IfIiIITIi A
sistem terintegrasi dengan teknologi informasi;
MENETAPKAN status dan profil Sumber Daya lkan;
penetapan dan rehabilitasi stok Sumber Daya lkan; dan melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi pemanfaatan stok Sumber Daya lkan.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan tangkap secara berkelanj utan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya;
b, peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan;
c. pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
d. pengelolaan dan penataan rumpon.
(21 Strategi untuk pendayagunaan Sumber Daya lkan dengan daya dukung yang ada dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melakukan pengaturan zona terukur;
b, meLakukan pengaturan kuota dan ikan ikan;
Sumber Daya
(3) Strategi. . .
c meningkatkan upaya pelindungan Ikan terhadap perubahan iklim.
(3) Strategi untuk produksi perikanan tangkap yang didukung denga.n modernisasi teknologi perikanan sebagaimana dimaksud Pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan untuk mendukung penangkapan ikan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
teknologi perikanan terkait kegiatan penangkapan ikan, ikan, serta prasarana dan sarana terkait; dan c kapasitas nelayan lokal dan
(4) nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkaPan ikan.
Strategi untuk pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung untuk pengawasan;
pelaksanaan kegiatan pemantauan, , dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan hukum bag pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal.
b. b
c. (5) Strategi untuk pengelolaan dan penataan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pengaturan jumlah dan sebaran rumpon' Pasal 1l (l) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan Pertambangan minyak batubara sebagaimana dan gas bumi, dan mineral dan dimaksud datam Pasal 7 huruf d berupa pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara.
l2l Strategi untuk pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ruang Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral SK No l91259A a, dan batu bara;
b. mengembangkan . . .
,(
b. mengembangkan riset dan teknologi Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara;
c. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi dan mineral serta batu bara secara berkelanjutan;
d. mengembangkan prasarana dan aarana pendukung kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara; dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumber daya minyak dan gas bumi khususnya di zona Pertambangan minyak dan gas bumi yang memiliki risiko/dampak lingkungan yang tinggi terhadap kualitas perairan dan ekosistem Laut.
(l) Kebijakan untuk mewujudkan perluasan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengembangan Kawasan Konservasi di Laut berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
b. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam;
c, pengembangan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut untuk efektivitas dan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut dalam mendukung perikanan berkelanjutan; dan pelindungan dan pelestarian untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi. . .
SK No l91257A d
Il RE:PUBUT INDONESIA
(21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di Laut berbasis Kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a, mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan Fri
(3)
(4)
b. dan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan secara biologis dan ekologis' Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar perairan pesisir; dan
b. dan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar perairan pesisir.
Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk efektivitas dan Kawasan Konservasi di Laut dalam mendukung perikanan tan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi;
b. mengelola jejaring Kawasan Konservasi;
mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan jejaring l(awasan Konservasi;
d. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi;
e. efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi; dan pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Konservasi.
(5) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan se dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
efektivitas Sumber
c. f.
SK No l91256A a, Daya Ikan di WPPNRI;
b. pengembangan. . .
tTTiTT:IfIiIITIi A
sistem terintegrasi dengan teknologi informasi;
MENETAPKAN status dan profil Sumber Daya lkan;
penetapan dan rehabilitasi stok Sumber Daya lkan; dan melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi pemanfaatan stok Sumber Daya lkan.
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 19 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 apt (21 huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap pelayanan dasar Perikanan dengan target mencapai kelas ppl sglagqimans dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditraksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 2l Perikanan untuk tahap kapasitas pelayanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l huruf d meliputi:
a. Pelabuhan . . .
a. b.
c. e
f. (l)
I iIlIFIlniIIIFLfIi=FIf l!
t2t
a. Pelabuhan Perikanan Cilauteureun di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Adhikarta di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;
c. Pelabuhan Perikanan Sadeng di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryalarta;
d. Pelabuhan Perikanan Gesing di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yog/almrta;
e. Pelabuhan Perikanan Grajagan di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
f. Pelabuhan Perikanan Pancer di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
C. Pelabuhan Perikanan Puger di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur;
h. Pelabuhan Perikanan Pondok Dadap di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur;
i, Pelabuhan Perikanan Tambakrejo di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur;
j. Pelabuhan Perikanan Popoh di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur; dan
k. Pelabuhan Perikanan Tamperan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf e meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Banten Selatan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten lebak, Provinsi Banten;
b. Pelabuhan Perikanan Cikidang di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat;
c. Pelabuhan Perikanan Prig di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur; dan
d. Pelabuhan Perikanan Teluk Awang di Ihbupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat,
(3) Pelabuhan. . .
SK No l91234A
EtrIIFITiIIIT{IIIFHN
(3) Pelabuhan Perikanan untuk tahap pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas PPS dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Binuangeun di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
b. Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat; dan
c. Pelabuhan Perikanan Cilacap di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
(4) Dalam hal frrdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagairnana dimaksud pada ayat (1), ayat l2l, dan ayat (3) maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal22 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten , Kabupaten Cilacap, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kabupaten Badung, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten lpmbok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupa.ten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat.