Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tu.iuan untuk mewujudkan
a. peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Iaut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional;
kegiatan perikanan tangkap secara c,
d. e.
berkelanjutan;
kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batubara;
?DI\A dan keamanan untuk menjagg.
kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara;
f, perluasan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya lkan;
g, kelestarian alur migrasi biota la,ut;
h. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim;
dan
i. pendayagunaan sumber daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda
