Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tu.iuan untuk mewujudkan a. peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Iaut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional; kegiatan perikanan tangkap secara c, d. e. berkelanjutan; kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batubara; ?DI\A dan keamanan untuk menjagg. kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara; f, perluasan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya lkan; g, kelestarian alur migrasi biota la,ut; h. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan i. pendayagunaan sumber daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda