Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keb[iakan untuk mewujudkan kelestarian alur migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g berupa pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan. (21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut; sistem b. c. d. e dan pengawasan alur migrasi biota Laut yang spesies langka, spesies terancam punah, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, dan spesies dilindungi; c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan lainnya; dan pemanfaatan ruang Laut d. melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan alur migrasi biota Laut.
Koreksi Anda