Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pendayagunaan sumber (21 daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i berupa pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.
Strategi untuk pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membangun agromina wisata secara terpadu antara darat dan Laut sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki;
b. memberdayakan dan kapasitas dan peran Masyarakat serta kepentingan ddam mengelola agromina wisata secara SK No 191254A
c. membangun . . .
REFUBUT INDONESI,A
c. membangun dan meningkatkan peran PPKT dan pulau-pulau kecil dalam menghasilkan produk- produk yang berkualitas dan berdaya saing baik di pasar domestik maupun ekspor;
d, membangun infrastruktur serta prasarana dan sarana untuk meningkatkan konektivitas antar PPKT, pulau-pulau kecil, dan pulau besar dalam rangka agromrna wisata dan pemasaran produk; dan meningkatkan pendayagunaan sumber daya dan e Jasa lingkungan PPKT yang inovatif dan bernilai tambah.
Koreksi Anda
