Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) merupa.kan alur kabel bawah laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Banten;
b. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Barat;
c. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Tengah;
d. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;
e. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur;
f. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Bali;
g. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
h. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda
