Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) merupa.kan alur kabel bawah laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di: a. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Banten; b. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Barat; c. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Tengah; d. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta; e. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur; f. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Bali; g. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan h. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda