Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan rlencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa: a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan/atau c, afahan rencana PoLa Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT,
Koreksi Anda