Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a. Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta di Kabupaten Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo; c. Provinsi . , . b SK No I9I233 A I c. d Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Sumbawa, Kabupaten l,ombok Barat, Kabupaten lombok Tengah, dan Kabupaten lombok Timur; dan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Kupang, Kabupaten fimor Tengah Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Sumba fimur,
Koreksi Anda