Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
(l) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. PelabuhanPerikanan;
b. sentra kegiatan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha
(3) Pusat industri kel,autan se ayat (1) huruf b meliputi:
dimaksud pada
a. Sentra Industri Maritim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
Pasal 19...
_23_ Pasd 19 (l) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan yang terdiri atas:
rencana Pelabuhan Perikanan;
penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPI);
d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP);
penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan pengembangan pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Koreksi Anda
