Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan Laut. (2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelabuhan Pangandaran/Bojongsalawe di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat; b. Pelabuhan Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat; c. Pelabuhan Tanjung Intan di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah; d. Pelabuhan Pacitan di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur; e. Pelabuhan Batutua di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur; f. Pelabuhan Papela di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan g. Pelabuhan Kolbano di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan perundang- undangan yar,g menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Koreksi Anda