Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b metiputi:
a, sistem jaringan transportasi; dan
b. sistemjaringantelekomunikasi.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b' Alur-Pe,aYaran
(3) sistem.. .
SK No l91232A
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah Laut.
Koreksi Anda
