Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
Sentra Industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b paling sedikit Kabupaten Kebumen, Kabupaten Bantul, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten l,ombok Tengah.
Koreksi Anda
