Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
(l) Fungsi pusat perhrmbuhan kelautan dan serta pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang.
l2l Rrsat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
