Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sel,atan Jawa Bali dan Nusa Tenggara berfungsi untuk: a. penyelarasan rencana Strukhrr Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang wilayah; b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara; c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir; d. penetapan Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum; e. koordinasi pelaksanaan pembangunan di laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara; f. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara; dan C. pengendalian pemanfaatan ruang laut di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda