Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah [.aut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. l2l Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: a. perairan pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. laut teritorial. (3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahanl b. zpna ekonomi eksklusif INDONESIA; dan c. landas kontinen. Pasal 3... SK No l91270A
Koreksi Anda