Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. alur laut kepulauan INDONESIA I;
c. alur laut kepulauan INDONESIA II;
d. alur laut kepulauan INDONESIA III; dan
e. bagan pemisah lalu lintas.
(2) Alur-Pelayaran
EtrEIiItrN
(71
(2) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur laut kepulauan INDONESIA I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi sebagian perairan sebelah barat Provinsi Banten.
(5) Alur laut kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi sebagian perairan sebelah timur Provinsi Bali.
(6) AIur laut kepulauan INDONESIA III dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di perairan Selat lombok.
Koreksi Anda
