Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (21huruf b meliputi: a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; b. alur laut kepulauan INDONESIA I; c. alur laut kepulauan INDONESIA II; d. alur laut kepulauan INDONESIA III; dan e. bagan pemisah lalu lintas. (2) Alur-Pelayaran EtrEIiItrN (71 (2) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan. (3) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Alur laut kepulauan INDONESIA I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi sebagian perairan sebelah barat Provinsi Banten. (5) Alur laut kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi sebagian perairan sebelah timur Provinsi Bali. (6) AIur laut kepulauan INDONESIA III dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di perairan Selat lombok.
Koreksi Anda