ORGANISASI
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
a. Rumah Tangga Kepresidenan;
b. Sekretariat Wakil PRESIDEN;
c. Sekretariat Militer PRESIDEN;
d. Sekretariat Kementerian;
e. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan;
f. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia;
g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
h. Deputi Bidang Perundang-undangan;
i. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan;
j. Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat;
l. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika; dan
m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah.
(1) Rumah Tangga Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2) Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
Rumah Tangga Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada PRESIDEN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN;
b. penyelenggaraan urusan keprotokolan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN;
c. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri PRESIDEN, dan acara lainnya yang dihadiri PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN;
d. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri;
e. pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan kepresidenan dan acara lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;
f. pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni serta perpustakaan kepresidenan;
g. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;
h. pengelolaan dana operasional PRESIDEN;
i. pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;
j. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN;
k. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN;dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri Sekretaris Negara.
Rumah Tangga Kepresidenan terdiri atas:
a. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
b. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media.
(1) Sekretariat Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2) Sekretariat Wakil PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Wakil PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari Wakil PRESIDEN.
Sekretariat Wakil PRESIDEN mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil PRESIDEN, serta analisis dalam rangka pengambilan kebijakan Wakil PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri atas:
a. Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Politik;
b. Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Ekonomi;
c. Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan;
d. Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Tata Kelola Pemerintahan; dan
e. Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Administrasi.
(1) Sekretariat Militer PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2) Sekretariat Militer PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Militer PRESIDEN.
(3) Sekretaris Militer PRESIDEN karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
Sekretariat Militer PRESIDEN mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri), penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada PRESIDEN, serta koordinasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Sekretariat Militer PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis dan administrasi personil TNI dan Polri yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira TNI dan Polri serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN;
b. pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan fisik dan non fisik bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
c. pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN;
d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah negara asing;
e. pembinaan personil dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan PRESIDEN, Ajudan Wakil PRESIDEN, Ajudan Istri/Suami PRESIDEN, Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi PRESIDEN, Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN, serta pembinaan anggota TNI dan Polri yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
f. penyelenggaraan penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pengawasan, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian dan pelayanan administrasi urusan dalam di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri Sekretaris Negara.
(1) Sekretariat Militer PRESIDEN terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang perencanaan program dan anggaran, administrasi keuangan, perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, ketatausahaan, hubungan masyarakat, koordinasi kerja sama teknik luar negeri, dan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
b. penyelenggaraan dukungan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
c. penyediaan prasarana dan sarana, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan perlengkapan serta urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan untuk pejabat negara tertentu;
d. penyelenggaraan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
e. penyelenggaraan koordinasi kerja sama teknik antara Pemerintah INDONESIA dengan pihak luar negeri, dan evaluasi kerja sama teknik luar negeri serta administrasi perjalanan dinas luar negeri;
f. penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan urusan pengamanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(3) Biro yang menangani fungsi pengamanan dalam dan kesehatan terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis dalam rangka pengambilan kebijakan dalam negeri dan hubungan internasional, serta penyiapan naskah kepresidenan dan kenegaraan, penerjemahan, dan pengelolaan informatika di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan penyiapan data serta analisis kebijakan dalam negeri dan hubungan internasional;
b. penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
c. pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional penerjemah;
d. penyelenggaraan pelayanan informasi kenegaraan dan dukungan informatika; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara dan pejabat lainnya yang proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenangnya berada pada PRESIDEN, serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, dan pengembangan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan DPR atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenangnya berada pada PRESIDEN;
b. penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang wewenangnya berada pada Menteri Sekretaris Negara;
c. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
d. penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
e. penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
f. pengembangan sistem akuntabilitas kinerja, serta penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan individu di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dalam rangka menyelenggarakan hubungan dengan lembaga- lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, pengolahan, dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dan/atau Menteri Sekretaris Negara dengan lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik dan lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan;
b. penyampaian saran dan masukan dalam rangka membina hubungan antara Kementerian Sekretariat Negara dan/atau PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik dan lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan;
c. pemantauan kegiatan-kegiatan lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi kemasyarakatan;
d. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan Menteri Sekretaris Negara; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2) Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, penyiapan pendapat hukum, serta penyelesaian Rancangan Keputusan PRESIDEN tentang pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG;
b. pelaksanaan analisis dan penyelesaian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
c. pemantauan dan pelaporan proses penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
d. penyusunan pendapat hukum dan telaahan staf terhadap substansi permasalahan yang berkaitan dengan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
e. pelaksanaan analisis dan penyelesaian di bidang prerogatif yang meliputi grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, dan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, serta naturalisasi;
f. pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang perjanjian internasional dan ekstradisi;
g. penyiapan pertimbangan Menteri Sekretaris Negara kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pendapat hukum atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan PERATURAN PEMERINTAH;
i. pelaksanaan analisis dan penyusunan pendapat hukum atas permasalahan hukum;
j. penyusunan pendapat hukum atas gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap PRESIDEN dan/atau Menteri Sekretaris Negara serta permohonan hak uji materiil;
k. pemberian nomor UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan PERATURAN PEMERINTAH yang telah ditandatangani oleh PRESIDEN;
l. pendistribusian produk UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan PERATURAN PEMERINTAH;
m. publikasi dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah politik, pertahanan, dan keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah hukum dan hak asasi manusia.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
(4) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah komunikasi dan informatika.
(5) Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah aparatur negara dan otonomi daerah.
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dibentuk Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
(4) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(5) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian dan 2 (dua) Subbagian serta Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara terdapat paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(2) Pusat adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Pusat yang menangani fungsi pendidikan dan pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia.
(4) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
(5) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya dan/atau pengelolaan kawasan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(6) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(7) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(8) Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.