Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dibentuk Inspektorat. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. (4) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. (5) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian dan 2 (dua) Subbagian serta Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Koreksi Anda