Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Tata Kelola Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil PRESIDEN di bidang dukungan kebijakan penyelenggaraan reformasi birokrasi, penyelenggaraan pengawasan intern pemerintah dan pelayanan publik.
Koreksi Anda
