Koreksi Pasal 69
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara terdapat paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(2) Pusat adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Pusat yang menangani fungsi pendidikan dan pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia.
(4) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
(5) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya dan/atau pengelolaan kawasan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(6) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(7) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(8) Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Koreksi Anda
