Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Tangga Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. (2) Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
Koreksi Anda