Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Ekonomi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Koreksi Anda
