Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
Koreksi Anda