Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
