Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
