Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN.
(2) Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
