Koreksi Pasal 78
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Masa bakti Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Sekretaris Negara.
(2) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.
Koreksi Anda
