Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang keagamaan, pendidikan, pemuda, olahraga, kesehatan, yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat berbasis keluarga, kesejahteraan rakyat berbasis komunitas, dan kesejahteraan rakyat berbasis usaha, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil melalui rapat-rapat koordinasi di tingkat kementerian dan
lembaga pemerintah non kementerian;
c. pengamatan perkembangan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat berbasis keluarga, kesejahteraan rakyat berbasis komunitas, dan kesejahteraan rakyat berbasis usaha, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
d. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
