Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan terdapat Istana-istana Kepresidenan di daerah yang terdiri atas: a. Istana Kepresidenan Bogor; b. Istana Kepresidenan Cipanas; c. Istana Kepresidenan Yogyakarta; dan d. Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali. (2) Istana-istana Kepresidenan di daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana. (3) Istana-istana Kepresidenan di daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan, pengelolaan dan perawatan bangunan/peralatan, pengelolaan koleksi benda-benda seni, museum, perpustakaan Kepresidenan, dan urusan administrasi umum, serta pengembangan Istana-istana Kepresidenan di daerah. (4) Istana-Istana Kepresidenan di daerah terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Koreksi Anda