Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, pengolahan, dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dan/atau Menteri Sekretaris Negara dengan lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik dan lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan;
b. penyampaian saran dan masukan dalam rangka membina hubungan antara Kementerian Sekretariat Negara dan/atau PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik dan lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan;
c. pemantauan kegiatan-kegiatan lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi kemasyarakatan;
d. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan Menteri Sekretaris Negara; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
