Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. (2) Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian. (3) Biro yang menangani fungsi pengamanan dalam dan kesehatan terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda