Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretariat Militer PRESIDEN mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri), penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada PRESIDEN, serta koordinasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
