Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2. Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
3. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu PRESIDEN yang memimpin Kementerian.
4. Menteri Koordinator adalah pembantu PRESIDEN yang memimpin Kementerian Koordinator.