Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator dan Menteri dapat dibantu oleh staf ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian. (21 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri dan dikoordinasikan oleh sekretaris Kementerian Koordinator atau sekretaris jenderal atau sekretaris Kementerian. (3) Staf ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai keahliannya termasuk isu strategis di bidang transformasi digital. (41 Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (f) paling banyak 5 (tima) staf ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.
Koreksi Anda